Negara Hadir melalui TASPEN: Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

3 hours ago 4

loading...

PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Almarhum Ferry Irawan

JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya para korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 dengan rute Yogyakarta-Makassar, khususnya almarhum Ferry Irawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. TASPEN menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris, sebagai bentuk nyata perlindungan negara bagi ASN guna menciptakan masa depan yang tenang dalam menghadapi setiap risiko di dunia kerja. Penyaluran manfaat dilakukan pada kegiatan Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari Minggu, 25 Januari 2026 di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan dengan dihadiri oleh Ir. Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A, M.B.A. selaku Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero), Tribuna Phitera Djaja.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, “Kami sampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga Almarhum Ferry Irawan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Melalui program JKK, kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku”.

Sebelumnya, TASPEN telah menyalurkan manfaat THT dan JKK saat Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP pada hari Kamis, 22 Januari 2026 kepada Istri Almarhum Deden Maulana selaku ahli waris dari ASN yang wafat pada peristiwa yang sama. Proses penyaluran manfaat kepada Almarhum Ferry Irawan dilakukan dengan berpegang teguh pada ketentuan aturan UU, dilakukan dengan menerapkan komitmen 5T (Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat) dan akuntabel. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya. Atas gugurnya Almarhum Deden Maulana dan Almarhum Ferry Irawan selaku ASN yang sedang melaksanakan misi pengawasan laut dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK kepada seluruh ahli waris yang sah dari kedua korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TASPEN berkomitmen mewujudkan layanan yang transparan dan andal agar setiap ASN merasa aman mengenai masa depan. Bersama TASPEN, kebahagiaan ASN dibangun sejak langkah pertama pengabdian, menghadirkan kepastian akan perlindungan, manfaat pensiun yang terjaga, dan masa depan yang direncanakan dengan tenang. Komitmen ini sejalan dengan Visi dan Misi TASPEN dalam mewujudkan perusahaan yang unggul, terpercaya, profesional dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan peserta melalui pemberian layanan terbaik, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN dan Pejabat Negara yang telah mengabdi pada bangsa dan negara.

(unt)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |