Nadiem Makarim dkk Tersangka, Eks Penyidik KPK Kesal Dana Pendidikan Dikorupsi

6 hours ago 3

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, merasa kesal karena dana pendidikan dikorupsi.

"Korupsi yang terjadi pada pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan sungguh keterlaluan, karena kita ketahui bahwa fungsi dari laptop tersebut untuk mendukung sarana belajar, untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025).

Yudi menyebut Indonesia akan menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan keunggulan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, salah satu hal mendorong SDM unggul adalah adanya alat-alat IT yang mendukung kegiatan belajar mengajar anak-anak Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah sebabnya orang-orang yang terlibat dalam kasus ini tentu kita sangat sesali, karena mereka bermain dalam proyek anggaran investasi bangsa ini di masa yang akan datang dalam hal pendidikan," ucap Yudi.

"Oleh karena itu maka menurut saya Kejaksaan ketika nanti menuntut harus dengan hukuman yang seberat-beratnya berdasarkan kadar kesalahan mereka," tambahnya.

Yudi menilai dengan 5 orang yang telah dijerat tersangka menunjukkan bahwa perbuatan korusi ini dilakukan secara terencana. Sehingga, kata dia, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sangat besar.

"Kerugian keuangan negara yang seharusnya kalau tidak terjadi kasus korupsi ini dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan lain, misalnya untuk kesejahteraan guru," ujarnya.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Kemudian pada Kamis (4/9), merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Kelima orang tersangka yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).

(fas/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |