Jakarta -
Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait evaluasi pelayanan sosialisasi Empat Pilar. Forum ini menggandeng Kementerian PANRB untuk merumuskan peningkatan mutu layanan instansi secara komprehensif.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Wachid Nugroho dan Inspektur Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar. Turut hadir pula para Tenaga Ahli beserta jajaran terkait lainnya. Narasumber utamanya merupakan praktisi kebijakan dari Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dan Ayu Aprianti Harandavina.
Dalam paparannya, Ajib Rakhmawanto menjelaskan sejumlah kebijakan terkait kewajiban penyelenggara dalam menyusun standar pelayanan. Organisasi penyelenggara sangat dianjurkan melakukan digitalisasi, menyediakan layanan terpadu, serta membangun sistem informasi yang transparan. Langkah ini harus dibarengi pelibatan masyarakat untuk memberikan masukan secara aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mendorong adanya feedback dari pelayanan, yaitu masyarakat untuk memberikan penilaian atas pelayanan publik, contohnya survei kepuasan masyarakat," ujar Ajib pada keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2026).
Menurut Ajib, feedback ini sangat penting untuk memonitor dan mengevaluasi pelayanan publik kedepannya. Standar Pelayanan (SP) yang baik akan menjadi tolok ukur sekaligus acuan kualitas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014.
"Dengan standar pelayanan ini maka bisa menjamin kepastian layanan, memastikan perlindungan masyarakat, mendorong profesionalisme aparatur, dan menyediakan dukungan layanan yang ramah pengguna," katanya.
Kehadiran SP ini menjadi janji mutlak penyelenggara demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, serta terukur. Ayu Aprianti kemudian turut memaparkan 14 aspek teknis penyusunan Standar Pelayanan mulai dari persyaratan hingga evaluasi kinerja. Seluruh tahapan perancangan ini wajib disusun secara partisipatif demi hasil maksimal.
"Dalam penyusunan penetapan standar pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait," tegas Ayu.
Menanggapi masukan tersebut, Wachid Nugroho mengungkapkan sosialisasi Empat Pilar MPR kini telah berubah wujud menjadi sebuah bentuk pelayanan publik. Transformasi ini tentu menuntut kesiapan dan adaptasi seluruh jajaran di internal organisasi.
"Diperlukan perubahan paradigma dan mindset, dari kegiatan menjadi pelayanan publik," ungkap Wachid.
Wachid menyebutkan sejumlah komponen standar pelayanan sebenarnya telah berhasil dijalankan oleh MPR selama ini. Beberapa poin penting yang sudah berjalan meliputi kelengkapan persyaratan, mekanisme prosedur, durasi penyelesaian, tarif, hingga penanganan pengaduan. Sementara itu, komponen pelengkap seperti pemenuhan sarana prasarana dan pemetaan kompetensi pelaksana masih terus berproses.
Kementerian PANRB turut mengapresiasi upaya MPR karena telah menjalankan beberapa komponen utama dalam standar pelayanan publik tersebut.
Wachid lantas menegaskan komitmen biro yang dipimpinnya untuk terus memperbaiki mutu pelayanan sosialisasi ke depannya. Pihaknya berjanji akan segera melakukan percepatan perbaikan demi melayani instansi, ormas, maupun partai politik dengan jauh lebih baik.
(ega/ega)

















































