Jakarta -
Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 56 orang terkait praktik pesta seks tersebut.
Dari video yang diterima detikcom, terlihat penyidik mendatangi salah satu kamar di hotel Kuningan. Di sana ada puluhan laki-laki yang terlibat pesta seks sesama jenis.
Para peserta tersebut menutupi wajahnya saat digiring penyidik. Mereka lantas digiring penyidik ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Pihak kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks.
Total ada 56 orang laki-laki yang diamankan pihak kepolisian. Polisi turut mengamankan alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.
"Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda.
"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ade Ary memerinci para tersangka, yakni pria RH alias R dan pria RE alias E, adalah yang membiayai penyewaan hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," ujarnya.
Ade Ary mengatakan D mulanya merekrut 20 peserta untuk bergabung dalam pesta seks. Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
(wnv/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu