MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan

1 day ago 6

loading...

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR atas dua aduan masyarakat terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu. Foto/Felldy Utama

JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, sanksi ringan dengan hukuman teguran anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani ibarat SP 1. Ia pun menyatakan, akan memberi sanksi yang berat bila Dhani mengulangi kesalahan kembali.

"Iya SP1 sama dihukum ringan, kalau ngulang lagi ya dihukum lebih berat lagi," ujar Dek Gam saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).

Bahkan, Dek Gam membuka peluang Dhani akan disanksi pemecatan. Namun, ia mengatakan, MKD DPR perlu melihat dan mempertimbangkan kadar masalahnya terlebih dulu.

Baca juga: Tok! MKD Putuskan Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR

"Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (pecat). DPR itu kan enggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu enggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa," ujar Dek Gam.

Dek Gam menyatakan, semua anggota DPR memiliki derajat yang sama di MKD DPR. Ia pun tak melihat latar belakang legislator dalam menangani laporan pelanggaran etik anggota dewan.

"Terbukti hari ini kita panggil semua orang, semua orang bertanya dia akhirnya mengakui dia minta maaf kok. Terbuka, nggak ada yang kita tutup-tutupin kan semua, sesuai dengan janji sayalah pasti, MKD pasti terbuka," ujar Dek Gam.

Kendati demikian, pihaknya tak menutup peluang Dhani bakal dihukum pemecatan bila mengulangi kesalahan yang lebih fatal. "Bisa, bisa, bisa kita pecat kok," pungkasnya.

Sebelumnya, MKD DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR atas dua laporan. Putusan ini dibacakan setelah MKD DPR menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup, Rabu (7/5/2025).

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dek Gam menyatakan MKD adalah institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan ini. Kedua, dalam pertimbangannya, MKD berpandangan Ahmad Dhani melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR.

"Tiga, menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," ujarnya.

(rca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |