Bawa 280 HP Berisi Rekening Berisi M-Banking, 9 Orang Ditangkap Polres Bandara Soetta

9 hours ago 4

loading...

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap 9 orang yang kedapatan membawa 280 unit handphone (HP) berisi m-banking. Foto/SindoNews

TANGERANG - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap 9 orang yang kedapatan membawa 280 unit handphone (HP) berisi m-banking, kemarin. Diduga, handphone tersebut hendak digunakan untuk dugaan kasus penipuan.

"Kami amankan 9 orang, yang mana setiap orangnya membawa 20-40 handphone, totalnya 280 unit handphone yang di dalamnya sudah terinstal m-banking dan barang bukti lainnya yang kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara, Kompol Yandri Mono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).

Menurut Yandri, awalnya polisi menerima informasi tentang adanya sekelompok orang hendak berangkat ke luar negeri dari Bandara Soetta dengan membawa handphone berjumlah tak wajar. Polisi bersama Avsec Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan mengamankan satu perempuan berinisial, FA (36) karena membawa 30 unit handphone pada Senin, 28 April 2025 lalu di Bandara Soetta.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar

"Setelah diinterogasi, ternyata saudari FA datang ke Bandara tak sendiri, kita cek CCTV, ada delapan orang lainnya yang berencana terbang dari Jakarta menuju Thailand," tuturnya.

Yandri menerangkan, setelah diamankan ke 9 orang tersebut, diketahui jika di dalam 1 handphonenya, dari total 280 handphone yang diamankan itu, berisi lebih dari 1 m-banking dengan bank berbeda-beda. Selain handphone, polisi juga menyita 2.260 kartu perdana, 24 buah kartu ATM, 2 buku tabungan, dan 2 token.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Porter Pelaku Pembobolan Koper Penumpang di Bandara Soetta

"Kami duga barang-barang ini dijadikan sebagai alat atau pun sarana oleh kelompok orang yang berada di luar negeri untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana dengan sasaran korbannya warga negara Indonesia yang ada di Indonesia," jelasnya.

Kepada polisi, bebernya, mereka yang diamankan itu berangkat ke luar negeri untuk berlibur dan membuka usaha jasa penitipan (Jastip). Polisi saat ini tengah memanggil dan akan memeriksa orang yang menitipkan barang-barang tersebut.

"Motif ke 9 orang yang kita amankan beserta barang bukti itu, mereka mengaku ditawarkan uang senilai Rp300.000 per handphonenya. Ketika mereka berhasil membawa handphone itu keluar dari Indonesia, mereka akan diberikan uang Rp300.000 per handphone, sedangkan biaya tiket, hotel, dan biaya selama di luar negeri itu di tanggung orang yang memberikan mereka pekerjaan," katanya.

Yandri menambahkan, polisi telah memeriksa 9 orang tersebut, lalu 8 pemilik rekening yang digunakan untuk m-banking, dan petugas Avsec Bandara Soetta serta bakal terus mendalami kasus tersebut. Saat terbukti unsur pidananya, polisi bakal mengenakan Pasal 67 jo Pasal 63 UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang perlindungan data pribadi dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan pencucian uang.

(cip)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |