MK Tegaskan Kebebasan Berpendapat Hak Konstitusional yang Wajib Dilindungi

3 hours ago 3

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. MK menilai pasal itu bisa menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik dan evaluasi yang disampaikan untuk institusi negara.

Hal ini disampaikan MK saat membaca putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Jumat (28/8/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat. MK menyatakan kedua pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, MK menilai norma Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023, bisa menghilangkan hak warga dalam menyampaikan pendapat. Sebab, kedua pasal itu menempatkan lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK sebagai objek yang dilindungi.

"Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina," ujar hakim konstitusi Adies Kadir dalam sidang.

Menurut MK, jika ingin menjaga marwah lembaga negara, maka orang yang berada dalam lembaga negara itulah yang harus menjaga marwah atau martabat lembaga negara itu sendiri. Untuk menjaga marwah lembaga negara, MK mengatakan individu itu harus melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.

MK berpandangan jika ada seseorang yang menyampaikan pendapat kepada lembaga negara, maka itu harus dijamin oleh negara.

"Mahkamah menyatakan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI tahun 1945. Tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi termasuk hak kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan akan kehilangan maknanya dalam pengertian yang sesungguhnya," katanya.

Oleh karena itu, MK menilai gugatan pemohon yang menyatakan norma pasal 240 dan norma pasal 241 UU 1/2023 beralasan dengan hukum. Para pemohon menilai kedua pasal ini dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI tahun 1945.

Untuk diketahui, Permohonan ini diajukan oleh Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).

Para Pemohon mengatakan dengan berlakunya Pasal 240 KUHP tersebut, secara langsung menempatkan para Pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas pelaksanaan hak-hak konstitusionalnya. Sebab keberadaan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam pasal a quo tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas. Sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif khususnya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai "penghinaan".

Tonton juga video "MK: Sisa Kuota Internet Tetap Harus Bisa Dipakai Tanpa Tarif Tambahan"

(mib/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |