Menyambut Mudik Lebaran 2025: Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji

4 hours ago 2

loading...

Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa memprediksi lonjakan pemudik 2025 semakin besar. Foto/Istimewa

JAKARTA - Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa memprediksi lonjakan pemudik 2025 semakin besar. Hal ini tentu membawa tantangan yang semakin kompleks di sektor transportasi laut.

Dia mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama adalah keberadaan truk yang kelebihan muatan atau biasanya dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL). Keberadaan truk ODOL ini tidak hanya berbahaya bagi infrastruktur jalan, tetapi juga kapal penyeberangan (kapal Ferry).

Truk ODOL sering diangkut menggunakan kapal Ferry. Keberadaannya bisa memicu kerusakan pada kapal, bahkan menyebabkan kecelakaan kapal bila dihubungkan dengan sulitnya mengukur faktor risiko yang ditimbulkan oleh truk ODOL yang diangkut kapal-kapal Ferry.

“Kapal ferry, yang dirancang untuk mengangkut kendaraan dengan kapasitas tertentu, dapat rusak jika membawa truk dengan dimensi atau beban yang melebihi batas,” kata Marcellus Hakeng Jayawibawa di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Dia menambahkan bahwa masalahnya semakin bertambah karena truk ODOL tidak hanya berdampak bagi truknya sendiri, tapi juga berakibat pada tidak dapat dihitungnya stabilitas dari kapal yang mengangkutnya. Sstabilitas kapal adalah aspek terpenting dari sebuah kapal untuk dapat terus mengapung diatas permukaan air.

Dengan tidak dapat dihitungnya stabilitas kapal dikarenakan keberadaan truk ODOL ini, tentunya dapat berisiko pada keselamatan kapal serta keselamatan penumpang dan awak kapalnya. Pemerintah Indonesia dalam hal ini telah memberlakukan kebijakan pelarangan truk ODOL pada 2023.

Kehadiran kebijakan ini penting untuk mengurangi dampak negatif truk ODOL terhadap infrastruktur jalan dan dunia maritim. Menurut Hakeng, tidak ada alasan yang mencukupi ditinjau dari aspek apa pun untuk tidak melaksanakan regulasi ini di lapangan.

Dia menilai penghapusan truk ODOL harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas, karena kendaraan-kendaraan ini dapat menjadi ancaman, baik di darat maupun di laut. Truk ODOL yang dibawa menggunakan kapal Ferry dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan struktural, serta memperburuk kelancaran arus transportasi.

“Pengawasan yang ketat di pelabuhan, untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi ketentuan yang diizinkan masuk ke kapal ferry, menjadi langkah penting. Bahkan saya memberi usulan H-7 sd H+7, semua truck agar bisa dilarang menggunakan kapal penyeberangan guna memastikan serta mengutamakan keselamatan para pemudik yang menggunakan jasa Kapal Ferry,” tegas Hakeng.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |