Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap hubungan historis antara Polri dengan Imigrasi. Dia mengatakan legenda kepolisian, mendiang Jenderal Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agus saat sambutannya dalam Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kementerian Imipas Semester I Tahun 2025 di hotel kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Menurutnya sejarah Imigrasi tak lepas dari Polri.
"Keterikatan ini bahkan tercermin dari figur Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso yang sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sebelum akhirnya memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Menteri Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam acara yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, Agus memperbarui nota kesepahaman atau MoU antara kementeriannya dengan Polri. Tahun ini MoU keduanya antara lain pertukaran dan pemanfaatan data/informasi, pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana lintas negara, koordinasi, pengawasan dan pembinaan kepolisian khusus dan penyidik PNS, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana.
Menteri Agus menerangkan kerja sama kelembagaan antara Polri dan Kementerian Imipas sangat penting dalam mendukung program-program strategis nasional. Program itu misalnya pemberantasan narkoba, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga ketahanan pangan.
"Sinergi antarkedua instansi merupakan bagian integral dari upaya mensukseskan visi besar pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maju, berdaulat, adil, dan makmur," ucap Menteri Agus.
Dia juga menyebut siap kolaborasi lebih lanjut, termasuk penempatan personel TNI atau Polri di lembaga pemasyarakatan. Penempatan itu rencananya akan dilakukan di tempat yang memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba.
Sebelumnya diberitakan Jenderal Sigit menerangkan ada tambahan poin dari MoU periode sebelumnya. Kerja sama yang semula 6 poin, menjadi 7 poin di antaranya percepatan pelayanan, pemanfaatan fasilitas, peningkatan kapasitas SDM, hingga penguatan koordinasi pengamanan dan pengawasan di lapangan.
Adapun poin MoU dalam kerja sama 5 tahun lalu diantaranya pemanfaatan dan pertukaran data, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan dan pemanfaatan SDM. Sedangkan tahun ini di antaranya pertukaran dan pemanfaatan data/informasi, pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana lintas negara, koordinasi, pengawasan dan pembinaan Kepolisian khusus dan penyidik PNS, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana.
(aud/aud)

















































