Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memastikan kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan bukan bermaksud untuk mengurangi jam kerja ASN. Ia menyebut kebijakan itu untuk mendorong pemerintahan yang berbasis digital.
Hal itu disampaikan Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Ia berbicara soal perubahan sistem kerja yang fleksibel dibandingkan dari presensi kehadiran fisik semata.
"Jadi sekarang intinya, bahwa penerapan flexible working arrangement ini kita sedang melakukan perubahan paradigma dari presensi kehadiran fisik menjadi output oriented, begitu ya. Jadi sudah kita lakukan beberapa perubahan," kata Rini dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kebijakan WFH bagi ASN ini mendorong perbaikan pemerintahan yang berbasis digital. Rini menegaskan WFH bukan berarti mengurangi jam kerja ASN.
"Jadi intinya, kita memang ingin melakukan perbaikan, bukan masalah pengurangan jam kerja, tetapi bagaimana kita memperbaiki untuk mendorong pemerintahan digital, perbaikan tata kelola pemerintahan, di samping tetap kita memastikan bahwa layanan-layanan publik yang esensial itu tetap dilaksanakan," ujarnya.
Rini menyebut layanan yang esensial tidak diperkenankan untuk WFH. Menurutnya, instansi pemerintah diperbolehkan untuk mengatur bagaimana mekanisme penerapan WFH tersebut.
"Jadi pendekatannya adalah untuk layanan-layanan publik yang esensial itu tidak boleh dilakukan WFH. Dia harus langsung memberikan layanan, tetapi yang memang hybrid itu bisa kita lakukan flexible working arrangement seperti itu," ucap Rini.
"Instansi pemerintah itu juga diperbolehkan untuk mengatur bagaimana mereka pengaturannya, tetapi yang paling penting itu adalah bagaimana kita ingin mendorong literasi digital kepada birokrasi juga, pemerintahan digital, karena kita melakukan perbaikan digitalisasi," sambungnya.
Ditemui terpisah, Rini ditanyai apakah kebijakan WFH ini memperbolehkan ASN bekerja dari mana saja, termasuk cafe. Ia mengatakan secara harfiah kebijakan WFH mengharuskan bekerja di rumah.
"Kan apa namanya, namanya kan work from home namanya begitu ya gitu ya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di Permenpan. Kita tunggu detailnya nanti malam kalau WFH ya, gitu ya," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH sehari dalam sepekan. WFH satu hari itu akan berlaku tiap hari Jumat.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026) malam.
Selanjutnya, pemerintah juga menerapkan WFH bagi karyawan swasta. WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujar Airlangga.
"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," lanjut dia.
(dwr/fas)

















































