Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya

15 hours ago 3

loading...

Dalam Islam, seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ini disebut dengan khulu, hal ini dilakukan apabila ada keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja. Foto ilustrasi/ist

Mengenal khulu, yakni hak seorang istri untuk meminta atau meng- gugat cerai dari suaminya. Khulu ini penting diketahui kalangan muslimah, apa dan bagaimana hak ini bisa dilaksanakan? Baru-baru ini, beberapa selebritas Tanah Air mengugat cerai suaminya. Ada yang karena sebab, ada juga bukan karena alasan apa-apa. Bolehkah demikian?

Dalam syariat Islam, seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ini disebut dengan khulu. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.

Hal itu didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas , dia berkata: "Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW, lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit mengenai agama atau akhlaknya. Akan tetapi, aku khawatir akan berbuat kekufuran (karena kurang menyukainya)."

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bertanya: "Lalu, apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya?"

Wanita itu menjawab: "Ya." Lantas dia mengembalikan kebunnya kepada Tsabit dan Nabi SAW menyuruh Tsabit untuk menceraikan istrinya." (HR Bukhari)

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan dalam hadis tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya bahwa apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.

Baca juga: Doa Setelah Ashar di Hari Jumat, Lengkap dengan Huruf Arab dan terjemah Indonesia

"Selain itu, tidak disyaratkan keretakan itu terjadi pada kedua belah pihak. Hal itu diperbolehkan agama apabila si istri sudah tidak suka lagi bergaul dengan suaminya, meskipun si suami tidak membencinya, dan tidak melihat adanya sesuatu hal yang mengharuskannya untuk menceraikan istrinya," ujar Ibnu Hajar.

Ditambahkan lagi: "Jika perceraian itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi istrinya."

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |