loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/SindoNews
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara yuridis, APBN ditetapkan melalui Undang-Undang APBN yang disahkan setiap tahun oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah.
Sebagai produk hukum, APBN memiliki sifat mengikat secara normatif, baik bagi pemerintah sebagai pelaksana kebijakan maupun bagi seluruh lembaga negara yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Artinya, APBN tidak sekadar dokumen perencanaan keuangan, tetapi merupakan keputusan hukum yang menentukan arah prioritas pembangunan, alokasi sumber daya publik, serta batasan penggunaan anggaran negara dalam satu tahun fiskal.
Proses penyusunan dan penetapan APBN pada hakikatnya mencerminkan mekanisme dialog politik dan teknokratis antara berbagai pemangku kepentingan, terutama antara pemerintah dan DPR, yang kemudian diwujudkan dalam UU APBN. Dalam proses tersebut terjadi negosiasi, pembahasan, serta penyesuaian berbagai kepentingan yang berkaitan dengan prioritas pembangunan, kapasitas fiskal negara, dan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, angka-angka yang tercantum dalam APBN – baik pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan – merupakan hasil dari proses deliberatif yang panjang dan kompleks. Angka-angka tersebut tidak berdiri sendiri sebagai data teknokratis, melainkan merupakan refleksi dari kompromi kebijakan yang telah melalui proses pembahasan politik dan pertimbangan ekonomi.
Sejalan dengan karakter tersebut, APBN dapat dipahami sebagai wujud kesepakatan kolektif negara dalam mengelola sumber daya publik secara sah dan akuntabel. Angka-angka APBN merepresentasikan prioritas kebijakan yang telah disetujui bersama serta menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik.
Pada saat yang sama, keberadaan APBN sebagai undang-undang juga memberikan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas karena pelaksanaannya dapat dievaluasi oleh DPR maupun publik. Sebab itu, APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai manifestasi dari proses demokrasi anggaran yang mengintegrasikan dimensi hukum, politik, dan ekonomi dalam tata kelola keuangan negara.
APBN dan Ketahanan Ekonomi Nasional
APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal disusun tidak hanya berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan belanja negara, tetapi juga bertumpu pada sejumlah asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi landasan teknis dalam perhitungannya. Asumsi tersebut mencakup indikator utama seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, tingkat suku bunga, harga minyak dunia, serta kapasitas produksi energi nasional.
Dalam kerangka Rancangan APBN (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, pemerintah bersama DPR menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi sekitar 5,4%, inflasi 2,5%, nilai tukar rupiah sekitar Rp16.500 per dolar AS, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sekitar 6,9%, serta harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sekitar US$70 per barel, dengan target lifting minyak sekitar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 984 ribu barel setara minyak per hari.

















































