Mendikti Satryo Punya Harta Rp 46 M, Ada 7 Tanah di Jaksel-Bali

2 weeks ago 15

Jakarta -

KPK telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti), Satryo Soemantri Brodjonegoro. Dalam LHKPN-nya, Satryo punya harta Rp 46 miliar.

Dilihat dari situs LHKPN KPK, Rabu (22/1/2025), Satryo melaporkan hartanya pada 7 Desember 2024. LHKPN ini berstatus khusus awal menjabat.

Satryo tercatat punya tujuh bidang tanah dan bangunan berasal dari hasil sendiri yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Tangerang, serta Buleleng, Bali. Total nilai tujuh tanah dan bangunan miliknya itu Rp 33,6 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga melaporkan harta berupa empat mobil, yakni BMW X3, BYD Seal, Toyota Innova Reborn, dan Ford Escape. Total nilai kendaraan miliknya Rp 1,4 miliar.

Satryo juga melaporkan harta Rp 11 miliar. Dia tak punya utang sehingga total hartanya Rp 46.050.000.000 (Rp 46 miliar).

Satryo merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia kemudian melanjutkan studinya hingga mendapat gelar Ph.D di University of California, Amerika Serikat.

Sebelum menjadi menteri, Satryo merupakan dosen di Jurusan Teknik Mesin ITB. Dia juga pernah menjabat sebagai Dirjen Dikti pada tahun 1999-2007. Satryo juga aktif sebagai anggota Komisi Bidang Ilmu Rekayasa Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan pernah menjabat Ketua AIPI pada 2018-2023.

Selama kariernya, Satryo pernah mendapat penghargaan berupa Medali Ganesha Bakti Cendekia Utama dari ITB dan Bintang tanda jasa The Order of the Rising Sun, Gold Rays with Neck Ribbon dari Kedutaan Besar Jepang.

KPK menyatakan telah menerima LHKPN dari 123 pejabat di Kabinet Merah Putih. KPK sedang melakukan verifikasi dan akan mengumumkan LHKPN yang telah tuntas diperiksa.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sebenarnya ada 124 orang di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Namun satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga batas akhir pelaporan LHKPN masih 6 Maret 2025.

"Dari 124, 123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Satu memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan. Yang kita omongin sekarang 123 laporan," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

(haf/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |