Mendes Bicara Upaya Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan

1 day ago 8

Jakarta -

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berbicara soal upaya pemerasan terhadap kepala desa (kades). Tindakan itu, menurut Yandri, dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan oknum wartawan.

"Maksud kami, hari ini, kami sampaikan (pelaku pemerasan) adalah oknum-oknum LSM, bukan LSM secara menyeluruh, bukan wartawan secara keseluruhan, tapi oknum-oknum wartawan," kata Yandri kepada wartawan di kantor Kementerian Desan dan PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya kontra terhadap potongan video berisikan pernyataan Mendes Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

Dalam momen itu, Mendes Yandri menuturkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan. Politisi Partai Amanat Nasional itu meminta Kejagung sekaligus Polri menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus serupa.

Yandri juga menjelaskan bahwa pernyataan yang dia sampaikan itu merupakan hal yang benar-benar dialami oleh kepala desa. Termasuk berita yang memuat penangkapan terhadap oknum LSM dan oknum wartawan gadungan yang memeras kepala desa.

Meski begitu, sebagian pihak yang berasal dari unsur LSM dan wartawan mengaku kecewa terhadap pernyataan tersebut. Untuk meluruskan maksud perkataannya, Yandri menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataannya dalam sosialisasi Permendes 2/2024 itu disalahartikan oleh sebagian pihak.

"Oleh karena itu, bila mana penyampaian kami kemarin ada yang tersinggung, ada yang salah dalam memahami, tentu kami sebagai manusia biasa mohon maaf," ucapnya.

Di sisi lain, Yandri juga mengimbau seluruh kades agar tak ragu melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan.

"Kepada para kepala desa, kami imbau, kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum," imbau Yandri.

(ond/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |