Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen

10 hours ago 8

loading...

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan merespons rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka peluang merevisi Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Foto/Instagram Ahmad Irawan

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan merespons rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka peluang merevisi Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ). Ia menegaskan, pihaknya terbuka untuk membahas usulan merevisi UU Ormas bila perubahan regulasi itu genting dan diperuntukkan menguatkan kebutuhan hukum.

"Kita terbuka untuk membahasnya. Kalau pemerintah menilai hal tersebut urgen dan merupakan sebuah kebutuhan hukum," ujar Irawan saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (27/4/2025).

Kendati demikian, legislator Partai Golkar ini menyampaikan, pihaknya bakal mempelajari substansi perubahan bila sudah ada usulan UU dari pihak pemerintah. "Substansi usulannya akan kita pelajari," terang Irawan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, belakangan ini banyak ormas yang bertindak kebablasan.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito dikutip Minggu (27/4/2025).

Tito menjelaskan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Menurutnya, UU Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

“Tapi kan dalam perjalanannya setiap undang-undang itu kan dinamis, ada perubahan-perubahan situasi dapat saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujar dia.

Dia menambahkan, revisi tetap harus mengikuti prosedur yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya ke DPR untuk membahas dan memutuskan.

“Kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR, nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan,” jelas dia.

(rca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |