Mendagri Sebut Program 3 Juta Rumah Wujud Kebijakan Ekonomi Kerakyatan

7 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan program tiga juta rumah inisiasi Presiden Prabowo Subianto merupakan wujud kebijakan ekonomi kerakyatan. Kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil sebagaimana pemikiran Prabowo di dalam buku Paradoks Indonesia.

"Kita melihat bahwa Presiden memiliki paradigma ekonomi kerakyatan. Artinya, bahwa semua program-program melihat pada rakyat kecil. Dan kemudian ada intervensi tangan pemerintah untuk masuk, untuk melindungi rakyat kecil itu," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

Hal tersebut disampaikannya pada acara Sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Dyandra Convention Center, Surabaya, Jawa Timur, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito mengatakan terdapat program lainnya yang menjadi fokus Prabowo, yakni Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Swasembada Pangan. Ia mengatakan berbagai program tersebut mengisyaratkan pentingnya pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Oleh karena itu, lanjut Tito, sehingga program tiga juta rumah menjadi penting dan relevan. Ia pun menekankan melalui peran aktif pemerintah, program tersebut dapat diimplementasikan secara menyeluruh dengan tetap fokus pada kepentingan rakyat kecil.

Dalam perspektif ekonomi kerakyatan, Tito mengatakan program tiga juta rumah ikut membangun efek berantai (multiplier effect) bagi perekonomian daerah. Pasalnya, dunia perbankan akan saling berinovasi dalam hal pembiayaan untuk program pembangunan tiga juta rumah.

Selain itu, program tersebut juga akan melibatkan para buruh bangunan, arsitek, desainer, hingga pengembang. "Nah, sampai ke yang kecil-kecil, ya tadi ada pembangunan makanan, maka restoran akan hidup, warung-warung akan hidup. Ada UMKM yang berkembang," kata Tito.

Guna mendukung program ini, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lewat aturan ini, kalangan MBR dapat mengurus perizinan tersebut di Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota.

Dorong Realisasi PBG bagi MBR di Jatim

Dalam forum itu, Tito juga membeberkan capaian Provinsi Jawa Timur dalam program pembebasan retribusi PBG bagi MBR. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diolah Kemendagri per 15 Oktober 2025, diketahui jumlah penerbitan PBG bagi MBR di Jatim sebanyak 638 perizinan. Sedangkan unit hunian bagi MBR sebanyak 10.234 unit. Capaian ini menempatkan Jatim di posisi lima provinsi teratas dalam penerbitan PBG bagi MBR.

Sementara itu dari total 38 kabupaten/kota di Jatim, sebanyak 13 daerah belum merealisasikan PBG bagi MBR. Untuk itu, ia berharap daerah-daerah itu dapat mendukung implementasi program tersebut. Proses perizinan tersebut dapat direalisasikan melalui MPP.

Terkait MPP ini, Tito menyoroti masih ada tiga kabupaten/kota di Jatim yang belum memiliki MPP, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Ponorogo, dan Kota Madiun. Secara khusus, ia meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk berkoordinasi dengan tiga daerah tersebut dalam membangun MPP.

"Saya minta kepada Ibu Khof, yang tiga (daerah) ini tolonglah bu [didorong pembangunan] Mal Pelayanan Publiknya, sebelum itu ditegur Mal Pelayanan Publiknya," pungkasnya.

Sebagai informasi, turut hadir pada acara tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Bambang Pramujati, serta para pejabat terkait lainnya.

Usai menghadiri acara itu, Mendagri bersama Menteri PKP langsung meninjau dua Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Keduanya berdialog dengan warga setempat sembari mendengar aspirasi yang disampaikan warga.

(ega/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |