Membedah Labirin Prosedural: Mengapa Indonesia Butuh Terobosan Hukum di Sektor Ekonomi?

14 hours ago 5

loading...

Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur Daun Teduh. Foto: Doc. Istimewa

JAKARTA - Penanganan perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia seringkali menghadapi berbagai tantangan struktural maupun prosedural. Proses hukum yang panjang, kompleksitas pembuktian, serta mekanisme administratif yang berlapis dalam proses penyitaan hingga pelelangan aset hasil tindak pidana seringkali menyebabkan penanganan perkara berjalan lambat. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada lambannya pemulihan kerugian negara, tetapi juga berpotensi menurunkan efektivitas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dalam praktiknya, banyak perkara tindak pidana ekonomi yang telah diputus oleh pengadilan namun proses pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan aset memerlukan waktu yang cukup lama karena harus melalui berbagai tahapan administratif, koordinasi antar lembaga, serta prosedur hukum yang ketat.

Sebagai contoh, dalam sejumlah perkara tindak pidana ekonomi dan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, aset-aset yang telah disita negara baru dapat dilelang setelah melalui proses verifikasi, penetapan status barang rampasan negara, hingga koordinasi dengan instansi terkait dalam mekanisme pelelangan melalui kantor lelang negara. Proses ini seringkali memakan waktu yang panjang sehingga nilai aset berpotensi menurun dan pemulihan kerugian negara tidak dapat segera direalisasikan secara optimal.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi masih memerlukan penguatan, baik dari sisi instrumen hukum maupun dari sisi kewenangan lembaga penegak hukum yang berperan dalam proses penanganannya. Dalam konteks ini, negara memerlukan langkah hukum yang lebih responsif, efektif, dan memiliki daya jangkau yang kuat untuk mempercepat proses pemberantasan tindak pidana ekonomi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

"Atas dasar itu, saya menyatakan dukungan penuh terhadap perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara sebagai langkah strategis dan konstitusional dalam memperkuat sistem hukum serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Dan Penerbitan Perppu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan instrumen yang sah untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dalam situasi yang memerlukan tindakan cepat dari negara," tegas Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur Daun Teduh di Jakarta, Minggu (15/3/2027)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |