Melihat Lagi Rekam Jejak TWK KPK yang Hasilnya Kini Diminta Dibuka

7 hours ago 3
Jakarta -

IM57+ Institute melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan menuntut hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dibuka ke publik. Bagaimana rekam jejak TWK KPK?

Dirangkum detikcom, Minggu (19/10/2025) TWK menjadi salah satu cara untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN pada 2021. Beragam pertanyaan janggal dalam tes itu menuai kritikan.

Ada pegawai KPK yang mengaku ditanya soal doa qunut yang biasanya dibaca sebagian umat Islam saat saat salat subuh. Selain itu pegawai perempuan KPK ditanya pula tentang persoalan pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ditanya subuhnya pakai qunut apa nggak? Ditanya Islam-nya Islam apa? Ada yang ditanya kenapa belum nikah, masih ada hasrat apa nggak?" ujar salah satu pegawai KPK, Rabu (5/5/2021).

"Ada yang ditanya kenapa belum nikah. Masih ada hasrat apa nggak. Ditanya mau jadi istri kedua saya nggak," ucap pegawai KPK itu kepada detikcom, Jumat (7/5/2021).

"Nggak tahu maksudnya hasrat apa," imbuhnya.

Pertanyaan soal Lepas Jilbab hingga soal Belum Punya Anak

Selain itu, ada pula pertanyaan soal bersedia atau tidak melepas jilbab yang ditanyakan kepada pegawai KPK. Pertanyaan-pertanyaan nyeleneh itu kemudian memicu polemik dan kritik kepada KPK hingga penyelenggara tes.

"Aku ditanya bersedia nggak lepas jilbab. Pas jawab nggak bersedia, dibilang berarti lebih mementingkan pribadi daripada bangsa negara," ucap pegawai KPK itu, Jumat (7/5/2021).

Pegawai perempuan KPK lainnya mengaku ditanya urusan pribadi. Dia pun heran dengan ragam pertanyaan itu.

"Ditanya kenapa belum punya anak," ucap pegawai KPK perempuan itu.

"Ditanya kenapa cerai," imbuh pegawai lainnya.

Tuai Kritik

Kritik pun bermunculan. Salah satunya kritik dari mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas.

"Beberapa yang janggal tentang wawasan kebangsaan yang materi tesnya tadi sudah disebutkan dan itu dilakukan oleh lembaga negara Badan Intelijen, TNI Angkatan Darat, BNPT, pertanyaannya apakah itu merupakan kebijakan ketua KPK dan 4 pimpinan KPK yang lain atau ada pengaruh-pengaruh dari luar," kata Busyro, dalam konferensi pers yang disiarkan di JIB Post, Minggu (9/5/2021).

Kritik lain disampaikan Komnas Perempuan yang menyoroti pertanyaan bernada seksis kepada pegawai KPK itu. Komnas Perempuan menilai urusan jilbab dilindungi oleh konstitusi dan HAM.

"Melepas atau mengenakan jilbab sebagai syarat masuk ASN bertentangan dengan Undang Undang dan Hak Asasi Manusia. Sebab, mengenakan atau tidak bagian dari ekspresi keagamaan yang dijamin dan dilindungi konstitusi dan HAM," kata Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha'i, kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Kerja Sama dengan BKN

KPK sendiri awalnya menyebut bila tes itu dilakukan atas kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengenai ragam pertanyaan itu, KPK mengaku tidak tahu.

"Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan penyelenggara asesmen. Seperti dijelaskan sebelumnya, asesmen tes wawasan kebangsaan ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/5).

Dia mengatakan BKN turut melibatkan sejumlah instansi, seperti BIN, BAIS-TNI, Pusintel TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ali menyebut semua materi berupa soal serta pertanyaan saat wawancara disusun BKN bersama lembaga-lembaga tersebut.

"Semua alat tes berupa soal dan materi wawancara disusun oleh BKN bersama lembaga-lembaga tersebut. Sebelum melaksanakan wawancara, telah dilakukan penyamaan persepsi dengan pewawancara dari beberapa lembaga tersebut," ucapnya.

Penjelasan BKN

Di sisi lain BKN akhirnya buka suara. BKN mengawali penjelasan dengan menyebut tes alih status dilakukan berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

BKN kemudian menyebut pegawai KPK harus memiliki sejumlah persyaratan untuk menjadi ASN. Antara lain, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

"Selanjutnya, berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang diteken oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, Sabtu (8/5).

TWK itu disebut berbeda dengan TWK pada entry level karena orang-orang yang ikut TWK telah memiliki rekam jejak serta jabatan tinggi di KPK. BKN menyebut TWK dilakukan dengan metode assessment center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.

57 Orang Tak Tak Lulus TWK dan Diberhentikan

Ada 57 orang yang tak lulus TWK KPK. Novel Baswedan dkk melawan. Mereka sempat melaporkan pimpinan KPK. Novel dkk melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan itu ke Komnas HAM.

Novel dkk juga telah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, Novel Dkk juga melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI.

57 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK pada 30 September 2021 diberhentikan. Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi.

Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9/2021). Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK.

Hasil TWK Diminta Dibuka

Empat tahun berselang, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan menuntut hasil TWK dibuka ke publik. Dia menyebut semua eks pegawai satu suara.

"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).

Mereka menganggap hasil TWK pada 2021 tidak transparan karena tidak terbuka. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2021 kepada seluruh pegawainya. Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan membentuk wadah di IM57+ Institute.

Terkait keinginan ini, IM 57+ Institute juga meminta sikap tegas Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai ini momentum yang baik untuk Prabowo menunjukkan komitmen penguatan KPK.

"Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman," jelas Lakso.

(rdp/idn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |