Masih Dengar Ada Pungli, Kepala BNN Perketat Pengawasan Rehabilitasi

2 weeks ago 8

Jakarta -

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto masih mendengar adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam program rehabilitasi. Dia saat ini menggandeng berbagai kementerian untuk memperbaiki kualitas rehabilitasi.

Hal itu disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Bogor, Selasa (11/8/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Pada hari ini untuk pertama kalinya kita menyatukan empat instansi dengan mandat yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja sama yang utuh dari hulu sampai dengan hilir. Ini adalah implementasi langsung arahan Bapak Presiden melalui Bapak Menko Polkam pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional," kata dia dalam sambutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggaraan rehabilitasi akan dilakukan secara medis dan sosial, dengan cara komprehensif dan berkelanjutan meningkatkan sumber daya manusia dan layanan, serta keterampilan akan dilakukan juga.

"Penyelenggaraan layanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja pasca-rehabilitasi. Pemanfaatan secara optimal atas sumber daya yang dimiliki para pihak," terangnya.

Ada empat aspek yang menurutnya menentukan keberhasilan program rehabilitasi itu. Pertama yaitu standar untuk seluruh penyelenggara rehabilitasi.

"Mutu layanan antarlembaga masih sangat beragam. Masih kita temukan penyelenggara tanpa standar, tanpa tenaga kompeten, dan bahkan tanpa izin," jelasnya.

Selain itu, dia masih mendengar praktik yang tidak sesuai standar dan adanya pungli. Hal tersebut bisa menambah beban dari pihak keluarga pihak yang direhabilitasi.

"Selain itu juga masih terdengar praktik yang tidak sesuai standar dan pungutan liar yang justru semakin membebani korban keluarga. Standar yang ada seharusnya saling mengunci dan berlaku bagi semua penyelenggara, milik pemerintah maupun swasta," jelasnya.

Ada sejumlah langkah strategis yang menurutnya perlu dilakukan, seperti pemetaan seluruh lembaga rehabilitasi dan melakukan penilaian mutu yang terukur melalui penguatan Indeks kepatuhan.

"Kami BNN RI, berharap dapat hadir secara aktif sejak awal di mana rekomendasi izin operasional untuk lembaga-lembaga penyelenggara rehabilitasi tersebut telah melibatkan BNN sejak dari hulu sebelum lembaga tersebut beroperasi, hingga ke hilir dalam rangka evaluasi pelaksanaannya," ungkapnya.

Kemudian, dia mengatakan tidak boleh ada pendampingan yang terputus saat orang yang direhabilitasi berpindah layanan. Hal tersebut, katanya, menjadi tanggung jawabnya agar para penyintas bisa menjalani kehidupan dengan normal pasca-rehabilitasi.

"Untuk tim pengawasan bersama terhadap penyelenggara rehabilitasi. Tentunya standar tanpa pengawasan hanyalah tulisan di atas kertas. Saya mendorong agar keluaran pertama dari perjanjian kerja sama kita adalah terbentuknya tim pengawasan terpadu lintas instansi berjenjang dari pusat sampai ke kabupaten dan kota," bebernya.

Menurutnya audit mutu atas penyelenggaraan lembaga rehabilitasi perlu dilakukan. Kemudian penanganan terkait pengadilan layanan juga harus mudah dijangkau.

"Sebagai contoh, apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyelenggara yang mengeksploitasi penderitaan warga korban, tentunya juga kita tidak boleh ragu untuk bertindak tegas terhadap temuan tersebut," pungkasnya.

Lihat juga Video: Dana Rp 10,65 T untuk Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Sudah Cair

(rdh/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |