Maling Motor di Petamburan Kabur Usai Kepergok, Ditangkap di Depan Kelurahan

3 hours ago 3

Jakarta -

Seorang pria, EK (38), ditangkap warga Petamburan, Jakarta Pusat, setelah kepergok saat mencuri sepeda motor. EK berupaya kabur tapi gagal hingga akhirnya diamankan warga di depan kantor Kelurahan Petamburan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan aksi EK dilakukan kemarin, Rabu (17/9), pukul 10.40 WIB di Jalan Petamburan II, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia mengatakan EK nekat mencuri sepeda motor milik warga yang sedang menyala saat ditinggal sebentar ke dalam rumah.

"Kondisi mesin menyala. Kejadian sekitar pukul 10.40 WIB, saat korban meninggalkan motornya untuk masuk ke dalam rumah sebentar. Pelaku yang mengintip kesempatan langsung membawa kabur motor tersebut," jelas Susatyo kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat EK berusaha kabur, korban pemilik sepeda motor yang sadar langsung meneriakinya. EK berupaya kabur tapi gagal sampai akhirnya ditangkap warga di depan kantor Kelurahan Petamburan.

"Warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu pengejaran. Anggota polisi yang sedang patroli juga turun tangan mengamankan pelaku," ujar Susatyo.

Dia pun mengimbau agar warga lebih berhati-hati untuk tidak meninggalkan sepeda motor saat dalam keadaan menyala. Dia juga mengapresiasi langkah cepat warga yang bisa mengamankan pelaku.

"Jangan pernah anggap remeh saat meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala karena, dalam hitungan detik, kendaraan bisa hilang," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menjelaskan pelaku diamankan warga dibantu petugas kepolisian yang sedang berpatroli tepat di depan Kelurahan Petamburan. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang.

"Pelaku diamankan di sekitar kantor Kelurahan Petamburan dan langsung dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum. Berkat koordinasi warga dan polisi, pelaku bisa ditangkap tanpa insiden," ujar Haris.

Dia juga menjelaskan berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pihaknya turut berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai penadah, S (49). Dia mengatakan pelaku penadah ditangkap Rabu (17/9) malam di Sunter Muara, Jakarta Utara.

"Penadah hasil curian, S. (49), warga Boyolali, Jawa Tengah. Modus pelaku EK (38) cukup licik dengan menjual sepeda motor curian kepada penadah di luar wilayah Jakarta Pusat," jelas Haris.

Kini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Tanah Abang beserta barang bukti. Pelaku EK disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(lir/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |