Mahasiswa S2 Fakultas Hukum UMM Bekali Pemilih Pemula Pendidikan Politik

9 hours ago 2

loading...

Tiga mahasiswa program pascasarjana Fakultas Hukum UMM membekali pendidikan politik bagi ratusan siswa SMA Negeri 1 Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (23/10/2025). Foto/Dok. SindoNews

MALANG - Tiga mahasiswa program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membekali pendidikan politik bagi pemilih pemula. Kegiatan literasi politik bagi pemilih pemula itu adalah bagian dari kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang.

Ketiganya mahasiswa tersebut yakni Muh. Naufal Muflih, Anis Suhartini, dan Nadira Iftinan P.I. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Abdul Ghofur (anggota komisi I DPRD Kabupaten Malang), Makrus Ali (anggota DPRD kabupaten Malang), dan Andi Ilham (Fakultas Ilmu politik UB).

Anis Suhartini berpandangan, sebagai pemilih pemula, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki peran penting dalam proses demokrasi di Indonesia. "Pendidikan politik merupakan cara agar pemilih pemula memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem politik dan pemilu," kata Anis saat berbicara di hadapan ratusan siswa SMA Negeri 1 Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (23/10/2025). Baca juga: Revolusi Gen Z Bisa Merembet, Pemimpin Timur Tengah Ketar-ketir

Menurut Anis, dasar hukum pendidikan politik di Indonesia, diatur dalam UUD 1945, UU No 2/2011 tentang Perubahan Atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik, dan UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9/2019 tentang Pendidikan Pemilih yang memuat mekanisme dan materi sosialisasi pendidikan politik, termasuk untuk pemilih pemula di lingkungan pendidikan.

"Dalam konstitusi, dua pasal yang mengatur, yakni pasal 28E ayat (3) menegaskan hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan melalui pemilihan umum. Sedangkan Pasal 28C ayat (1) menyebutkan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan," terangnya.

Pemilih pemula juga perlu dibekali pemahaman dasar tentang politik. Menurut Muh Naufal Muflih, dalam kehidupan sehari-hari manusia secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam proses politik. Hal itu merujuk pada definisi politik. Di mana proses pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.

Adapun definisi pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah, dan untuk pertama kalinya akan memberikan suara dalam pemilihan umum. "Mereka adalah kelompok pemilih baru yang belum memiliki pengalaman memilih di pemilu sebelumnya karena belum memenuhi syarat usia atau status perkawinan saat pemilu tersebut berlangsung," terangnya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |