65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh

1 hour ago 2

loading...

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyoroti adanya potensi pergerakan mafia tanah yang memanfaatkan situasi pasca bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh dan Sumatera. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid menyoroti adanya potensi pergerakan mafia tanah yang memanfaatkan situasi pasca bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh dan Sumatera.Ia menjelaskan, pasca bencana tersebut praktis banyak tanah-tanah musnah.

Lahan sawah tertimbun longsoran, maupun aset tanah warga yang sudah tidak berbentuk imbas bencana yang terjadi. Titik ini rentan menjadi ruang bagi oknum mafia tanah untuk mensertifikatkan ulang tanah-tanah musnah tersebut.Nusron mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima sementara, ada sekitar 65 ribu lahan sawah yang tertimbun lumpur. Sehingga akan membuat patok-patok atau batas tanah yang sebelumnya ada menjadi terkubur.

Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah

"Jadi saya dapat informasi juga, ada 65 ribu lahan sawah yang terkena lumpur, jadi ada potensi sawah itu musnah, kalau sawah itu musnah, maka dipastikan mau ada pemain-pemain mafia yang mengklaim, pasti batas-batas akan hilang," kata Nusron saat ditemui usai acara RAKERNAS Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Namun demikian, Nusron mengatakan kalau tanah masyarakat itu sudah disertifikatkan, maka potensi diserobot oleh mafia tanah menjadi lebih kecil. Sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sudah pasti memiliki catatan tanah-tanah yang terdaftar.

Namun menjadi soal ketika tanah tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi. Apalagi jika dokumen kepemilikan tanah itu terbit di bawah tahun 1997, maka akan menyulitkan BPN untuk mendapatkan data kepemilikan tanah.

"Kalau kebetulan mereka sudah disertifikatkan, aman, karena masih ada tapal batas. Jadi ada data di kita. Tapi yang belum didaftarkan ini yang agak susah," kata Nusron.

Sebelumnya Menteri Nusron telah meminta dan terus mendorong masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |