Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Armor Toreador (25) di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Maaf dari sang istri menjadi hal yang meringankan putusan Armor.
Seperti diketahui, Kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral setelah video yang menunjukkan perbuatan Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.
Singkat cerita, Armor ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal KDRT serta penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang juga seorang selebgram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui rangkaian persidangan, Armor divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Hal Meringankan: Cut Intan Memaafkan
Foto: Cut Intan Nabila (Rizky/detikcom)
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata majelis hakim.
Hal meringankan lainnya ialah Armor mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Hakim juga mengatakan Cut Intan telah memaafkan Armor.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ucapnya.
Hal Memberatkan: Bikin Cut Intan-Anak Trauma
Foto: Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, saat baru ditangkap (M Sholihin/detikcom)
"Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai public figure yang seharusnya membeli suri tauladan yang baik bagi masyarakat," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa.
Kemudian, hakim menilai KDRT yang dilakukan Armor bukanlah pertama kali. Kemudian, perbuatan Armor tersebut menyebabkan trauma bagi kedua anaknya dan Cut Intan Nabila.
"Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," terangnya.
Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Armor: Saya Ikhlas
Foto: Armor Toreador (25) divonis 4,5 tahun penjara. (Rizky/detikcom)
"Insyaallah, apa pun putusannya, putusan ini saya terima dengan ikhlas dan saya akan jalani dengan sebaik-baiknya," kata Armor setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Selasa (7/1/2025).
Armor mengatakan sejak awal tidak akan melakukan perlawanan dalam sidang. Dia juga mengaku menerima jika istrinya menggugat cerai.
"Saya sudah sampaikan, saya sudah mengingatkan, dari awal saya dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan apa pun. Jadi memang saya terima," bebernya.
"Dan memang saya juga sudah siap untuk bercerai. Bagi saya gugatan cerai itu yang terbaik bagi kami demi perkembangan anak-anak," lanjut Armor.
Sementara itu, Pengacara Armor, Irawansyah, mempertimbangkan permohonan banding. Dia memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak.
Selama batas tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga Armor.
"Armor kan bukan orang hukum, nggak ngerti hukum. Kita lagi pertimbangkan apakah kita akan banding atau tidak. Tentunya kita koordinasikan dulu sama keluarga, kita koordinasi sama Armor seperti apa gitu ya. Kalau Armor mah terima-terima aja," kata Irawansyah di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Selasa (7/1/2025).
"Kita punya waktu berdasarkan KUHP itu 7 hari apakah kita menggunakan hak kita melakukan banding atau tidak. Kalau lebih 7 hari, dia otomatis inkrah kalau nggak ada yang banding gitu," sambungnya.
(taa/aik)