MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

2 weeks ago 8

Jum'at, 28 Februari 2025 - 13:54 WIB

loading...

MA Perberat Hukuman...

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). MA menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Karen menjadi 13 tahun atau lebih tinggi dari vonis pengadilan sebelumnya yang hanya 9 tahun penjara.

"Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun," demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).

Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.

"Denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Adapun majelis hakim agung yang menangani gugatan kasasi Karen yakni, ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Karen pidana 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Hakim Maryono juga menyatakan, masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.

Baca Juga

Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

(abd)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Megawati Diundang Parade...

21 menit yang lalu

Ketua DPR Puan Ingatkan...

52 menit yang lalu

400 Lebih Warga Ngadu...

1 jam yang lalu

3 Fakta Gerakan Rakyat,...

2 jam yang lalu

Kemenag-Garuda Teken...

2 jam yang lalu

Sinopsis One on One...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |