Jakarta -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pihaknya memberikan perlindungan kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (AY) yang menjadi korban penyiraman air keras di Salemba, Jakarta. LPSK memberikan perlindungan kepada Andrie sebagaimana keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait," ujar Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Dia mengatakan LPSK menerima permohonan perlindungan korban AY, saksi RF, serta keluarga korban A dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Achmadi menegaskan LPSK menjamin keselamatan korban dan saksi serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun perlindungan yang diberikan kepada korban AY meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler. Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.
Untuk anggota keluarga korban Achmadi menjelaskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.
Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.
LPSK menegaskan pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung. Dia menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dalam proses ini, saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk bagi para pembela hak asasi manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di berbagai sektor dan isu.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan bagi terlindung serta dukungan terhadap keluarga yang terdampak akibat tindak pidana tersebut. Dia menekankan LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998," bunyi keterangan persnya.
Achmadi juga mengatakan LPSK juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif. Dia pun mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut agar tidak ragu memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus sejak 13 hingga 16 Maret 2026. Perlindungan darurat yakni memberikan layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
(zap/imk)

















































