Legislator soal KY Tak Bisa Seleksi Hakim Agung Imbas Anggaran: Ironis

1 month ago 14

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengaku tidak bisa melakukan seleksi calon Hakim Agung imbas anggaran dipotong hingga 54,3%. Anggota Komisi III DPR F-PKB Hasbiallah Ilyas mengatakan sungguh ironis jika KY tidak bisa menjalankan tugas pokoknya itu.

"Ini sungguh ironis jika KY tidak bisa melakukan tugas pokoknya yaitu Seleksi Hakim Agung akibat efisiensi anggaran," kata Hasbiallah kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Hasbiallah menyadari bahwa efisiensi anggaran dilakukan pemerintah untuk program prioritas. Sehingga, kata dia, perlu dilakukan pengurangan anggaran untuk program yang bisa dihilangkan atau ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun di sisi lain saat ini stok dana Pemerintah tidak mencukupi sehingga harus berhemat agar program prioritas dan strategis bisa berjalan. Sehingga pilihan rasionalnya adalah melakukan efisiensi atau pengurangan anggaran di seluruh K/L terhadap program yang bisa dihilangkan atau ditunda," tuturnya.

Guna mengatakan masalah seleksi calon Hakim Agung ini, Hasbiallah mengusulkan KY untuk berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga, kata dia, bisa ada solusi terbaik.

"Terkait KY, kami menyarankan agar pimpinan KY segera duduk bersama dengan Kemenkeu untuk mencari solusi pembiayaan seleksi calon Hakim Agung ini. Karena tanpa menjalankan tugas pokok ini ya sama saja KY itu tidak ada," jelasnya.

Komisi Yudisial (KY) terkena efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Akibatnya, KY tak mampu menggelar seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan rilis resmi yang dilihat dari situs KY, Jumat (7/2), inpres itu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran 2025.

KY menyatakan hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang juga menjadi objek efisiensi anggaran. KY menyatakan anggaran itu tidak cukup untuk operasional harian kantor.

"Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," jelas Anggota KY dan juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Mukti Fajar menegaskan efisiensi itu membuat KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M Taufiq HZ menambahkan, MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri atas lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

KY mengatakan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial mengatur KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Namun KY tak dapat melakukannya karena efisiensi anggaran.

"Namun, karena efisiensi anggaran, yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," kata Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ.

(lir/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |