Jakarta -
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, mengaku setuju UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara direvisi. Namun, dia tetap bertanya apakah adil jika organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mendapat izin tambang lewat jalur prioritas.
Siti mulanya menyampaikan pesan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait revisi UU Minerba. Dia mengatakan Megawati ingin revisi ini berkeadilan bagi masyarakat kecil.
"Fraksi PDIP pada hakikatnya setuju untuk merevisi UU Nomor 4/2009 tetapi titipan Ketua Umum kami, Bu Megawati, bahwa revisi ini harus berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia terutama masyarakat kecil," kata Siti dalam rapat di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti terkesan di publik hari ini, Rancangan Perubahan UU nomor 4/2009 ini merupakan pengurasan sumber daya alam kita dalam bentuk Minerba dengan bagi-bagi izin," tambahnya.
Dia mengingatkan mineral dan batu bara adalah sumber daya alam yang harus bermanfaat bagi generasi masa depan RI. Dia lalu bertanya ke Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) apakah layak ormas keagamaan diberi izin tambang lewat jalur prioritas.
"Pertanyaan saya sedikit Pak, sama APNI saya sangat tertarik sebenarnya. Pertanyaan saya adilkah menurut APNI, pantaskah ormas keagamaan dan perguruan tinggi diberikan prioritas?" ujar Siti.
"Atau lebih adilkah menurut APNI jika yang diberi prioritas juga UKM di daerah, Bumdes di daerah, BUMD di daerah, yang tadi saya dengar ada bentuk yang diinginkan, yang adil itu dalam bentuk plasma seperti yang dilakukan oleh HGU ketika pemberian HGU 20% diberikan kepada masyarakat daerah. Mungkin teknisnya nanti kita akan berkonsultasi," sambungnya.
Siti juga bertanya ke PBNU dan Muhammadiyah yang hadir dalam rapat. Dia bertanya apakah NU dan Muhammadiyah merasa adil jika ormas keagamaan mendapat izin tambang lewat prioritas.
"Pertanyaan saya, menurut hati nurani Pak NU, Pak Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pantas kah, adilkah, jika NU dan Muhammadiyah atau ormas keagamaan diberikan prioritas izin minerba? Hati nurani bapak aja, terus pertanyaan kedua penambangan ini merusak bumi atau tidak? Hukumnya dalam agama bagiamana," ujarnya.
Dalam rapat Baleg DPR pada Senin (20/1), ada sejumlah usulan terkait perubahan UU Minerba, di antaranya:
Pasal 51A
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(dwr/haf)