Legislator NasDem Usul SPPG Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG

1 day ago 3

Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengusulkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai hingga menyebabkan kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk memberikan santunan kepada korban. Irma menilai biaya penanganan keracunan selama ini banyak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Irma dalam rapat Komisi IX DPR dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Mulanya, Kepala BGN Dadan Hindayana melaporkan terdapat 7.477 unit SPPG yang telah beroperasi, di mana tersebar dalam 38 provinsi, 509 kabupaten dan 7.022 kecamatan.

Dia mengatakan saat ini masih ada 5 kabupaten yang belum memiliki SPPG. Di antaranya, Kepulauan Pegunungan Arfak (Papua Barat), Sumba Tengah (NTT), Maybrat dan Tambrauw (Papua Barat Daya), serta Mahakam Ulu (Kalimantan Timur).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irma lantas mengusulkan agar SPPG memberikan santunan kepada korban keracunan. Menurutnya, SPPG harus ikut bertanggung jawab jika ada kelalaian bagi anak penerima manfaat.

"Nah biaya anak-anak keracunan itu kan biasanya di-cover oleh BPJS. Kalau yang ringan tidak masalah, tapi kalau yang agak berat itu menurut saya SPPG-nya harus memberikan santunan juga kepada anak-anak yang mendapat masalah yang cukup berat," ujar Irma.

Irma menyoroti saat ini masih banyak dapur SPPG yang tak disiplin dalam menjalankan standar menu maupun peralatan. Irma lantas meminta BGN untuk menindak tegas ketidakdisiplinan itu.

"Kalau sampai 2-3 kali tidak disiplin dengan menu ataupun standar yang sudah disampaikan oleh BGN, saya kira juga harus diberi sanksi. Tidak boleh didiamkan, karena ini merusak nama BGN, merusak nama pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut, Irma menilai BGN seharusnya bersikap tegas kepada SPPG saat MBG yang akan didistribusikan basi. Menurutnya, makanan basi tak boleh hanya ditarik tanpa diganti.

"Kalau yang memang basi, harusnya ditarik dan dia harus ganti. Tidak boleh cukup ditarik, tapi dia tidak melakukan penggantian. Nggak boleh. Harus diganti," paparnya.

"Saya kira ini juga harus menjadi masukan kepada BGN agar tertib administrasi, sanksi, dan kualitas BGN semakin lama semakin baik," imbuhnya.

(amw/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |