Lapangan Padel Tak Berizin Kembali Disegel, Kini di Jagakarsa

3 hours ago 1
Jakarta -

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) kembali menyegel lapangan padel tak berizin. Terbaru, lapangan padel yang disegel berlokasi di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa.

"Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, dilansir Antara, Senin (16/3/2026).

Ali mengatakan bangunan tersebut disegel karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan hasil pengawasan, bangunan tersebut masih dalam tahap konstruksi, namun tetap menjalankan kegiatan pembangunan tanpa melengkapi PBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Jaksel telah melaksanakan seluruh tahapan prosedur mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.

Menurut Ali, langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

"Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum proses pembangunan dimulai agar dapat dipantau kesesuaian rencananya.

Kemudian, setelah bangunan selesai dan sebelum mulai dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebab, berdasarkan pengecekan fisik, SLF sangat penting untuk memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.

"Namun, hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kita temui hanya mengurus izin membangun tetapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup," ucap Vera.

Menurut Vera, dalam pembuatan PBG normalnya memakan waktu 28 hari kerja. Namun, terdapat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan yang terkadang menyebabkan keterlambatan, terutama jika pemohon tidak segera melakukan perbaikan sesuai arahan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

"Selain masalah izin, kami juga menerima keluhan dari masyarakat mengenai lapangan padel yang telah memiliki izin. Hal ini biasanya berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut," katanya.

Dinas Citata mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota bertindak sebagai fasilitator untuk menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat secara musyawarah.

"Terkait jam operasional, sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional adalah hingga pukul 20.00 WIB. Namun, masih ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami peringatkan," ucap Vera.

Sebelumnya, Pemkot Jaksel menyegel Fourthwall Padel, Cilandak, Jakarta Selatan. Lapangan padel yang juga sempat dikeluhkan bising itu disegel permanen karena belum mengantongi izin.

"Hari ini kita sudah melaksanakan, sedang melaksanakan juga, penyegelan di lokasi Padel ini, Fourthwall Padel. Di mana Padel ini belum mengantongi izin sehingga kita melakukan segel ulang, yang sebelumnya sudah disegel oleh tingkat kecamatan," kata Kepala Suku Dinas Citata Jaksel, Andy Lazuardy, di lokasi penyegelan, Selasa (3/3).

Andy menyebutkan Fourthwall Padel telah melanggar aturan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021.

(jbr/imk)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |