KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok Tersangka KPK, Segera Rekomendasikan Sanksi

16 hours ago 4
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang kini ditahan KPK. KY segera menyusun rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan keduanya.

"Tentunya nanti rekomendasi, kami nanti akan kami bahas nanti, akan kami putuskan dalam rapat pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KY Desmihardi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan KY mendukung Ketua MA Sunarto yang tak memberi toleransi pelanggaran.

"Kalau kita mengacu kepada sikap dari Ketua Mahkamah Agung, bahwa terkait dengan transaksional ini, pecat atau penjarakan. Itu sebagai gambarannya, ya," jelas Desmi.

Dia mengatakan peristiwa OTT menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Meski demikian, dia meminta semua pihak menunggu proses di penegakan etik.

"Kalau dari etiknya kami melihat bahwa dengan dilakukannya OTT saja, itu sudah merupakan pelanggaran etik, menurut kami ya. Sehingga ini perlu kami pendalaman lagi, ya, perlu pendalaman," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mempersilakan KY melakukan pemeriksaan etik terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. KY memeriksa kedua hakim tersebut di Gedung KPK.

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/3).

Kasus yang menjerat keduanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan Ketua PN Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta, beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

(kuf/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |