Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. KY mengungkap jumlah kebutuhan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.
"Berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP.1.1.1/II/2026 tanggal 25 Februari tahun 2026, Hakim Agung yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah untuk Kamar Perdata dibutuhkan 2 orang, Kamar Pidana dibutuhkan 4 orang, Kamar Agama dibutuhkan 2 orang, untuk Kamar Tata Usahan Negara khusus Pajak dibutuhkan 3 orang," ujar Juru Bicara KY Anita Kadir di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Anita juga mengungkap jumlah kebutuhan Hakim Ad Hoc MA. Anita menyebutkan ada 3 lowongan Hakim Ad Hoc pada Ad Hoc bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kebutuhan Hakim Agung di Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung berdasarkan Surat Aakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Nomor 20/WKMA.NY/KP.1.1.1/II/2026 tanggal 25 Februari 2025, Hakim Ad Hoc di MA dibutuhkan 3 orang, yaitu Ad Hoc HAM 2 orang dan Ad Hoc Tipikor 1 orang," katanya.
Anita menjelaskan, tahap seleksi dilakukan hampir sama seperti tahun sebelumnya. Usulan dari KY nantinya akan disampaikan kepada DPR.
"Kami melaksanakan tahapan seleksi seperti penerimaan usulan atau pendaftaran, kemudian ada seleksi administrasi, lalu ada uji kelayakan seperti seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, lalu wawancara terbuka. Kemudian penetapan kelulusan dan kami kemudian menyampaikan usulan kepada DPR RI," katanya.
Anita mengatakan KY masih membuka pendaftaran sampai 16 April 2026. Calon peserta harus melengkapi berbagai dokumen administratif, mulai riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, hingga surat pernyataan bermeterai yang menegaskan komitmen terhadap independensi dan bebas dari konflik kepentingan.
Berikut ini persyaratannya:
a. Hakim Karier
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
b. Nonkarier
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
(idn/idn)

















































