Kronologi Duel Maut 2 WNA Asal Afrika Dipicu Utang di Kafe Jakpus

2 weeks ago 6
Jakarta -

Warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial YF (52) tewas setelah berduel dengan WN Nigeria, Chinedu Chinotuoka (46), di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi telah menangkap WN Nigeria terkait duel maut itu.

"Polsek Sawah Besar mengamankan seorang WNA asal Nigeria berinisial CC terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang WNA asal Kamerun berinisial YF meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (10/8/2026).

Perkelahian 2 WN asal Afrika itu terjadi di sebuah kafe di Jalan Krekot I, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakpus, pada Rabu (5/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) begitu mendapatkan kabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momen keributan tersebut terekam kamera CCTV yang ada di lokasi. Keributan awalnya terjadi di luar kafe.

Dalam video yang beredar, keributan sempat berlanjut di dalam kafe tersebut. Korban tiba-tiba terjatuh di dalam kafe dan dibawa ke rumah sakit (RS) namun nyawanya tak tertolong.

"Berdasarkan keterangan para saksi, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold EP Hutagalung.

Setiba di TKP, petugas mengamankan lokasi, mengidentifikasi para saksi, dan menyelidiki kasus. Sekitar 15 menit setelah kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawah Besar mengamankan CC di sekitar Jalan Krekot I, tidak jauh dari lokasi kejadian.

CC kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para saksi dan tersangka, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang.

Korban disebut meminjam sejumlah uang kepada tersangka pada Maret 2026 untuk keperluan usaha dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.

"Persoalan tersebut diduga memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh," jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari empat saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai barang bukti. Pemeriksaan terhadap tersangka dan pendalaman alat bukti masih dilakukan oleh penyidik Polsek Sawah Besar.

Tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.


Lihat juga Video: WN Brunei Tewas Dianiaya di Blok M, Seorang Selebgram Ditangkap

(jbr/mei)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |