JAKARTA - Kabar penting bagi peserta BPJS Kesehatan! Pemerintah sedang menyiapkan perubahan besar dalam sistem layanan kesehatan kita. Peraturan Presiden (Perpres) yang merevisi aturan Nomor 59 Tahun 2024 sedang digodok, dan salah satu poin krusialnya adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Ini artinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal akan segera ditinggalkan. Sebagai gantinya, kita akan memasuki era KRIS. Perubahan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan kita?
Nah, siap-siap ya, karena skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025, sejalan dengan diterapkannya sistem KRIS. Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski begitu, jangan khawatir dulu! Besaran iuran baru belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.
Selama masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Jadi, untuk sementara waktu, kita masih menggunakan skema iuran yang lama.
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini (Perpres 63/2022)
Dalam Perpres 63/2022, perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan
Peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan (PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) dikenakan iuran sebesar 5?ri gaji atau upah per bulan. Rinciannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta
Sama seperti PPU Lembaga Pemerintahan, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah 5?ri gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU
Untuk keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua), besaran iuran adalah 1?ri gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Kerabat Lain PPU, PBPU, dan Bukan Pekerja
Iuran bagi kerabat lain dari PPU (saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya), peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja memiliki perhitungan sendiri:
- Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayar oleh Pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Saya sendiri, sebagai peserta BPJS Kesehatan, merasa perubahan ini cukup signifikan. Kita perlu bersiap dengan skema iuran baru yang akan diumumkan nanti. Semoga dengan adanya KRIS, pelayanan kesehatan menjadi lebih merata dan berkualitas untuk seluruh masyarakat Indonesia.