KPPU-FDPU Paramadina Soroti Isu Hak Monopoli BUMN

5 hours ago 3

Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) dan Universitas Paramadina menyoroti implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86M.

Adapun ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Keduanya, membahas hal tersebut dengan menggelar Simposium Nasional pada Senin (30/6). Ketua KPPU, Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan sejak tahun 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.

"Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menekankan perlunya pelibatan aktif KPPU dalam penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang BUMN. Dengan begitu, kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha.

Terkait dengan rencana investasi oleh Danantara, ia menyarankan agar lembaga tersebut melakukan konsultasi dengan KPPU.

"Danantara sebaiknya proaktif berkonsultasi dan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) milik KPPU dalam menyusun kebijakannya. Ini agar sejalan dengan pencapaian visi Presiden dalam menaikkan pertumbuhan ekonomi dari aspek investasi dan pengeluaran pemerintah secara eksponensial menuju angka 8%", jelasnya.

Pada kesempatan ini, sejumlah pakar hukum dan ekonomi juga menyampaikan saran dan kritik terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut.

Para pakar sepakat perlunya penjabaran definisi, kriteria dan indikator yang jelas dalam perumusan PP.

Mereka juga sepakat l peran dan masukan KPPU l diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud.

Sebagai informasi, simposium turut dihadiri Di antaranya Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait; perwakilan Universitas Indonesia, T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D.; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan.

Hadir pula anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris hadir dalam simposium.

Hadirnya diskusi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan bagi penyusunan kebijakan lanjutan, yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

Simak juga Video: Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |