KPK Ungkap Rohidin Mersyah Minta ASN Setor Duit demi 'Beli Suara' di Pilgub

1 week ago 10

Jakarta -

KPK memeriksa enam saksi terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Para saksi dicecar mengenai pembentukan tim sukses untuk Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Keenam saksi diperiksa pada Rabu (22/1) di Polresta Bengkulu. Saksi-saksi yang diperiksa ini merupakan pejabat di Pemprov Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi yang diperiksa di antaranya Foritha Ramadhani Wati selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Yulswani sebagai Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, dan Gunawan Suryadi selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

KPK juga memeriksa Soemarno sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Heru Susanto selaku Inspektur Provinsi Bengkulu, dan Syahjudin sebagai Kepala Dinas Provinsi Bengkulu. Keenam saksi ini juga didalami penyidik terkait permintaan Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan uang agar bisa membeli suara pemilih di Pilgub Bengkulu.

"Saksi satu sampai enam hadir dan didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD (organisasi perangkat desa) serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu," beber Tessa.

Di hari yang sama, tim penyidik KPK juga sedianya memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono. Namun, Beni absen dan meminta penjadwalan ulang.

KPK saat ini telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

(ygs/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |