KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK berharap para penyelenggara negara menjaga integritas.
"Adapun SE ini menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Dia mendorong para ASN dan pejabat segera melapor jika diberikan barang yang berpotensi menjadi gratifikasi. KPK mengatakan pelaporan dugaan gratifikasi merupakan kewajiban bagi ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, terbitnya SE ini juga bertujuan untuk mendorong seluruh PN maupun ASN agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya. Terlebih gratifikasi tersebut bersinggungan dengan jabatan maupun bertentangan dengan kewajiban seorang PN atau ASN itu sendiri," ujarnya.
Budi mengatakan KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi hingga saat ini. Nilainya Rp 13,6 juta.
Dari jumlah laporan tersebut, ada 14 laporan masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara laporan lain ada yang telah disalurkan sebagai bantuan sosial.
"Sedangkan 12 laporan lainnya (37,5%) telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial," kata Budi.
Selain itu, menurut Budi, SE ini salah satu poinnya adalah menekankan agar tidak ada penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas itu meliput kendaraan, barang-barang maupun dalam bentuk penyewaan.
"Di mana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," jelas Budi.
Dia mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara. KPK menegaskan penggunaan fasilitas dinas harus sesuai aturan.
"Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," tuturnya.
Budi mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah pengendalian internal. Salah satunya dengan melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur hari raya.
"KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersih dan berintegritas," ucapnya.
Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected].
Tonton juga video "KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar"
(kuf/haf)

















































