Jakarta -
KPK resmi menahan eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026), saat akan ditahan, Gus Alex terlihat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan. Saat turun, Gus Alex tampak sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tangan Gus Alex juga sudah dalam kondisi terborgol. Ketika turun, Gus Alex didampingi pihak penyidik KPK.
Diketahui, Gus Alex menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 hari ini. Gus Alex tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 08.20 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik.
Peran Gus Alex
KPK telah membeberkan peran Gus Alex dalam perkara ini. Gus Alex, kata KPK, banyak membantu Yaqut dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang sejatinya tak sesuai dengan ketentuan.
Gus Alex juga turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberi kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus. Fee itulah yang akhirnya diperoleh oleh Yaqut selaku Menag dan diri Gus Alex sendiri.
Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK menjelaskan masih melakukan penghitungan.
"Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," terang Asep.
Yaqut Sudah Ditahan
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan KPK dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3).
Yaqut juga mengatakan, selama menjabat Menag, membuat kebijakan demi jemaah Indonesia.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.
Saksikan Live DetikSore:
(kuf/azh)

















































