KPK Protes Hasto Ubah Permohonan Praperadilan: Ini Menzalimi

2 hours ago 4

Jakarta -

Tim Biro Hukum KPK menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK merasa dizalimi atas perubahan tersebut.

Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK usai kuasa hukum Hasto membacakan petitum permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Mulanya, tim biro hukum KPK mengaku baru menerima perbaikan atas perubahan petitum Hasto.

"Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja disampaikan ini," kata tim biro hukum KPK dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim biro hukum KPK meminta waktu untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perbaikan atas perubahan petitum itu ke Pimpinan KPK lebih dulu.

"Sebenarnya tadi karena kami tidak diberikan kesempatan di awal untuk menanggapi dan baru kemudian kami di akhir persidangan pembacaan ini baru ditanyakan dan juga belum ditanyakan terkait sikap kami. Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa termohon," kata tim biro hukum KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kemudian merespons keberatan KPK. Ronny mengatakan perbaikan petitum praperadilan ingin diberikan saat sidang pertama, namun pihak KPK tak hadir.

"Kami sudah menyampaikan sebenanrya perbaikan pada sidang pertama tapi termohon saat itu tidak hadir," ujar Ronny.

Hakim tunggal Djuyamto memberikan kelonggaran waktu untuk tim biro hukum KPK menyusun jawaban tertulis. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.

"Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi saudara catat, saudara sampaikan di persidangan tadi saudara catat ada beberapa item kan, tinggal saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya termohon. Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam," kata hakim.

Tim biro hukum KPK kembali menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan Hasto. Tim biro hukum KPK merasa dizalimi.

"Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon," ujar tim biro hukum KPK.

Hakim meminta keberatan tim biro hukum KPK disampaikan dalam jawaban tertulis. Sidang akan dilanjutkan Kamis (6/2) dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.

"Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok," kata Djuyamto.

"Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terima kasih Yang Mulia," ujar tim biro hukum KPK.

Simak Video 'Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bikin Gaduh Perayaan Natal':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Berikut petitum permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka

5. Menyatakan larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon.

7. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang atau benda yang diperoleh dari asisten/staf pemohon yaitu:

1. Satu Handphone Merk Vivo 1713
2. Satu Iphone 11
3. Satu Iphone 15
4. Satu buku warna hitam
5. Satu buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,
6. Saru notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
7. Satu lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan
8. Satu Buku Tabungan
9. Satu Kartu Eksekutif Menteng Apartemen
10. Satu Dompet Kartu Warna Hitam
11. Satu Voice Recorder Merk Sony

8. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak Video 'Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bikin Gaduh Perayaan Natal':

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |