Jakarta -
KPK memeriksa Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha (NA). Nurul diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Kabupaten Lombok Barat 2025-2026," terang jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Nurul dilakukan di kantor perwakilan BPKP NTB. Selain Nurul, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya, yakni:
- Erick Gunawan, Direktur RSUD Awet Muda Narmada
- Ahkmad Saikhu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat
- Rizki Bani Adham, Kadiskominfotik Kabupaten Lombok Barat
- Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat
- Lalu Ratnawi, Kepala Dinas PUPRPKP
- Ahmad Fathoni, Sekretaris Dinas PUPRPKP
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor hingga rumah dinas Lalu Ahmad. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen proyek di Dinas PUPR Lombok Barat terkait dengan kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini.
Sebelumnya, KPK menyita mobil Alphard yang diduga merupakan suap dari pengusaha kepada Bupati Lalu Ahmad. Mobil itu awalnya disita saat OTT di rumah Lalu Ahmad, dan saat ini mobil diamankan di Mako Brimob di NTB.
KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap. Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Mereka adalah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Berikut ini rincian suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini:
- Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;
- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;
- Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP);
- Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;
- Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta;
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.
(kuf/whn)

















































