KPK Panggil Pengusaha Rokok Jatim Jadi Saksi Kasus Suap Bea Cukai

1 day ago 3
Jakarta -

KPK memanggil pengusaha rokok bernama Martinus Suparman. Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan impor di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut, MS Wiraswasta. Benar (pengusaha rokok)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Sebagai informasi, nama Martinus Suparman pernah disebut dalam kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Martinus Suparman disebut memberi Rp 930 juta kepada Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemarin, KPK juga memeriksa tiga orang pengusahaan rokok terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Namun, hanya satu pengusaha rokok yang hadir memenuhi panggilan, yakni Liem Eng Hwie (LEH).

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok ya dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," terang Budi, Rabu (31/3).

KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai terkait dua produsen rokok. Dua produsen rokok tersebut berada di Jatim dan Jateng.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

KPK juga telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 40 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, emas, jam tangan mewah hingga mobil.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |