KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

5 hours ago 3

Jakarta -

KPK kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini. Yaqut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Semoga (Yaqut) hadir. (Jam pemanggilan) ya seperti biasa," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika dihubungi, Senin (31/8/2025).

Yaqut sendiri pernah dipanggil dan diperiksa KPK sebelumnya pada Kamis (7/8). Saat itu Yaqut diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini kasus Haji telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satunya Yaqut.

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.

(ial/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |