KPK Panggil Asisten RK Saat Jabat Gubernur Jabar Terkait Kasus Iklan Bank

3 hours ago 3
Jakarta -

KPK memanggil asisten pribadi alias orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja. Randy dipanggil KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Randy, Budi menjelaskan penyidik turut memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur, Ervin Yanuardi Effendi. Kemudian ada juga empat saksi lainnya yang ikut dipanggil oleh KPK untuk diperiksa di kantor Polda Jawa Barat.

Berikut daftar lengkap saksi yang diperiksa:
1. Joko Hartoto, Pimpinan SKAI Bank BJB
2. Randy Kusumaatmadja, Personal Assistant Gubernur Jabar 2018-2023
3. Djunianto Lemuel, Direktur Golden Money Changer
4. Arti, Pegawai Golden Money Changer
5. Ervin Yanuardi Effendi, Kasubag Rumah Tangga Gubernur
6. Wena Natasha Olivia, Ibu Rumah Tangga

Ridwan Kamil sendiri sudah diperiksa oleh KPK dalam perkara ini. Mengenai RK, KPK menyebut ada sejumlah aset dari RK berupa kafe yang tak dilaporkan ke LHKPN. KPK pun akan membandingkan penghasilan RK apakah wajar dengan sejumlah aset yang dimiliki.

"Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

"Itu tadi soal layer kedua tadi. Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik," tambahnya.

Saat memeriksa RK, KPK juga telah mendalami penghasilan resmi saat dirinya menjabat Gubernur Jawa Barat. Termasuk didalami apakah ada penghasilan lain yang dimiliki RK.

"Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain," sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

(kuf/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |