KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita LM 1,3 Kg-Duit Rp 100 Juta

1 week ago 21
Jakarta -

KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Penggeladahan ini terkait pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan pekan ini pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menggeledah rumah pemeriksa pajak, penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta. Kemudian beberapa lokasi lainnya di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ungkap Budi.

Seluruh barang yang disita tersebut pun kini dibawa oleh penyidik. Nantinya penyidik akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di lokasi lain dalam perkara ini. Di antaranya di Bandung dan Tangerang. Untuk di Bandung, KPK menyita barang bukti uang tunai USD 110 ribu.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD 110 ribu. Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8).

Sedangkan penggeledahan di Tangerang dilakukan hari ini dan KPK mengamankan uang USD 40 ribu. Dua lokasi yang digeledah adalah rumah pegawai Ditjen Pajak.

"Kemudian hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD 40 ribu atau sekitar Rp 700 juta lebih," ujarnya.

"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tambah dia.

Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini. KPK mengatakan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan di kasus tersebut.

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sprindik pertama perihal pemberian kepada pejabat negara. Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan dan yang terakhir tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

(kuf/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |