KPK Cecar Pengusaha Rokok soal Uang di 'Safe House' Diduga Hasil Urus Cukai

7 hours ago 5

Jakarta -

KPK memeriksa sejumlah pengusaha rokok terkait kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Setelah memeriksa pengusaha rokok Liem Eng Hwie (LEH) kemarin, hari ini KPK memanggil Martinus Suparman (MS) selalu pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan upaya penyidik dalam memeriksa para pengusaha rokok itu untuk mengetahui alur pengurusan cukai. Tak cuma itu, Budi juga mengatakan penyidik turut mendalami perihal temuan uang di 'safe house' wilayah Ciputat kepada para pengusaha rokok.

"Ini sekaligus untuk meng-crosscheck ya terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu 'safe house' yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan," jelas Budi, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut, diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai. Di mana, pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok," tuturnya.

Dia mengatakan, KPK memanggil total tiga orang pengusaha rokok pada Selasa (31/3) kemarin. Namun hanya Liem Eng Hwie yang hadir. Sementara hari ini, hanya satu pengusaha rokok atas nama Martinus Suparman yang diperiksa.

Sebagai informasi, nama Martinus Suparman pernah disebut dalam kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Martinus Suparman disebut memberi Rp 930 juta kepada Eko.

KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai terkait dua produsen rokok. Dua produsen rokok tersebut berada di Jatim dan Jateng.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

KPK juga telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 40 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, emas, jam tangan mewah, hingga mobil.

(kuf/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |