KPK tengah mendalami dugaan penerimaan aliran uang ke Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Aliran uang itu diduga diterima Gus Aiz dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya. Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Namun apa alasan pihak biro travel itu memberikan uang ke Gus Aiz masih didalami KPK. Termasuk juga besaran nominal yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gus Aiz dalam kasus haji ini. KPK mendalami dugaan aliran uang ke Gus Aiz.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami," terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).
Budi menyebutkan pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari ini berfokus kepada pihak perseorangannya alias tidak menyasar kepada PBNU sebagai organisasi.
"Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan," jelas Budi.
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
(ial/fca)


















































