Komposer Indonesia Desak Revisi UU Hak Cipta demi Kesejahteraan Pencipta Lagu

2 weeks ago 10

loading...

Sejumlah komposer yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengunjungi Kemenkum untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Foto/Ravie Mulia Wardani

JAKARTA - Sejumlah komposer yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengunjungi Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Hak Cipta . Mereka menilai regulasi yang berlaku saat ini masih memiliki celah yang perlu diperbaiki demi kepastian hukum bagi para pencipta lagu.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan dalam diskusi ini adalah persoalan royalti yang melibatkan Ari Bias dan Agnez Monica. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenkum, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menerima langsung aspirasi dari perwakilan AKSI.

Beberapa komposer ternama yang hadir dalam diskusi ini antara lain Piyu Padi, Anji Manji, Badai, dan Denny Chasmala.

Sebagai Ketua AKSI, Piyu menyampaikan rasa syukurnya karena keluhan para komposer mendapat respons positif dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini sangat penting agar pencipta lagu di Indonesia mendapatkan hak yang layak dan adil atas karya mereka.

Baca Juga

Agnez Mo Temui Menteri Hukum, Diskusi UU Hak Cipta dan Royalti

"Bapak Menteri memberikan respons positif. Bahwa pemerintah sekarang sudah berkomitmen, untuk segera melakukan banyak perubahan," kata Piyu di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Piyu menyampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang Hak Cipta saat ini sedang berlangsung. Ia berharap perbaikan tersebut segera rampung agar bisa segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pencipta lagu.

"Mudah-mudahan ini bisa segera diberikan drafnya, dan kita bisa tahu mana yang mungkin bisa diinterpretasikan lebih benar lagi," jelasnya.

Menurut Piyu, persoalan utama dalam sistem royalti di Indonesia sebenarnya cukup sederhana. Undang-Undang Hak Cipta yang disahkan pada 2014 sejatinya sudah memberikan perlindungan hukum, namun ada beberapa pasal yang perlu direvisi untuk menghindari kesalahpahaman dalam implementasinya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |