Kompolnas: Bripka Rohmat di Bawah Kendali Kompol Cosmas saat Affan Dilindas

4 hours ago 2

Jakarta -

Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi 7 tahun buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, selaku pengawas eksternal mengungkap sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis. Salah satunya karena Rohmat ada dalam kendali Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae.

"Tentu saja Ketua Komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohmat merupakan sopir rantis yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) lalu dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Cosmas K Gae.

"Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai," lanjutnya.

Ida mengatakan Rohmat memang memiliki lisensi untuk mengemudikan rantis. Ida mengungkap ada titik buta atau blind spot pada rantis.

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," lanjut Ida.

"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjut Ida.

Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, selesai dilakukan. Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu.

Rohmat merupakan sopir rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Cosmas K Gae.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus). Polri menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bripka Rohmat.

"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ucapnya.


Simak Video: Bripka Rohmat Minta Maaf ke Keluarga Affan: Saya Hanya Jalankan Perintah

(ond/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |