Jakarta - Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan yang diajukan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Hera, tidak tepat. Komisi III DPR menegaskan hukum tak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.
"Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
"Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," sambungnya.
Dia mengatakan penggunaan UU PDP dalam perkara tersebut, tak memenuhi unsur yang diatur UU. Dia pun menyinggung objek yang dipersoalkan.
"Apalagi objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori 'data pribadi' sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Dia mengatakan objek yang dipersoalkan dalam kasus tersebut hanya berupa foto suasana rumah hingga foto bersama anak-anak atau dokumentasi biasa yang tidak memuat identitas pribadi seseorang. Maka, penggunaan UU PDP tak sesuai.
"Tuduhan terhadap Hera tersebut sangat tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik," jelasnya.
Dia menegaskan semangat pembentukan UU PDP ialah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif serta kejahatan digital. Dia mengatakan UU PDP bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat kecil.
"Komisi III DPR RI berkomitmen melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah dikriminalisasi. Negara tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan," tuturnya.
Sebelumnya, dilansir detikHot, Erin resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Hera, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Didampingi tim kuasa hukumnya, Erin menjerat mantan ART dengan UU PDP.
Laporan polisi ini merupakan buntut dari tindakan Hera yang diduga menyebarluaskan privasi keluarga Erin melalui media sosial tanpa izin. Pihak Erin menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas kewajaran karena menyangkut data sensitif yang dapat mengancam keamanan keluarga.
"Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum daripada Mbak Erin hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah sangat di luar daripada batas kewajaran ya. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi," kata kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Tonton juga video "Erin Pamer Sederet Foto Bukti ART yang Kerap Unggah Privasi Keluarganya"
(amw/dhn)


















































