Jakarta -
Nilai rata-rata rapor sebesar 70 telah diajukan menjadi syarat untuk menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Komisi E DPRD DKI Jakarta menyatakan menolak usulan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
"Kami dari Komisi E bersepakatan, kami tidak mendukung atas usulan tersebut," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, saat dihubungi, Senin (3/2/2025).
Isu pendidikan diketahui menjadi persoalan yang dibidangi oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta. Yudha mengatakan anggota Komisi E yang lain pun telah kompak dalam menolak untuk menjadikan nilai rata-rata rapor 70 sebagai syarat untuk menerima KJP Plus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai anak siswa harus semuanya dianggap sama untuk mendapatkan bantuan pendidikan, tidak dilihat dari nilainya tapi kita lihat dari kemampuan ekonominya," jelas Yudha.
Politikus Gerindra ini meilai indikator pendidikan di Jakarta tidak harus dilihat dari IQ semata. Disdik Jakarta juga harus memperhatikan indikator EQ dan SQ dalam menilai kualitas peserta didik.
"Jadi menurut kami nilai tidak menjadi segalanya, tapi menurut kami EQ, akhlak, itu menjadi prioritas terhadap pendidikan di DKI Jakarta," ujar Yudha.
Usulan Nilai Rata-rata Rapor Jadi Syarat KJP Plus
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah syarat bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Salah satunya memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.
Rencana ini disampaikan oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI pada Senin (3/2/2025).
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.
Sarjoko mengatakan wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Penyaluran KJP Plus tahap I periode 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada Maret 2025 untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.
"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujarnya.
Sementara itu, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya. Di antaranya peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Penerjma KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
(ygs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu