Makkah -
Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan cara resmi membayar dam atau hadyu bagi jemaah haji Indonesia. Kemenag meminta jemaah haji tidak membayar dam lewat jalur tak resmi alias ilegal.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Muchlis Hanafi mengatakan pemerintah Arab Saudi telah membuat aturan soal pembayaran dam. Dia mengatakan pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi dam di Saudi hanya dapat dilakukan lewat proyek Adahi.
"Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci hanya dapat dilakukan melalui proyek atau program Adahi," kata Muchlis di Makkah, Rabu (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ini membuat Adahi menjadi satu-satunya lembaga yang dapat mengelola dam. Segala pelanggaran akan dikenai sanksi.
"Segala bentuk transaksi dan keterlibatan pihak lain di luar proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum," ujarnya.
Dia mengatakan PPIH akan membantu jemaah haji RI dalam proses membayar dam lewat Adahi. Dia menyebut jemaah haji yang butuh bantuan dalam proses pembayaran dam dapat melaporkan diri ke ketua kelompok terbang (kloter).
"Jemaah haji reguler baik mandiri maupun melalui KBIHU didata oleh ketua kloter dilaporkan ke ketua sektor dan kemudian difasilitasi teknis pembayaran ke proyek Adahi," ujarnya.
Dia mengatakan pembayaran dam jemaah haji khusus akan dikoordinasi masing-masing PIHK dan dilaporkan kepada Kabid Pengawasan PIHK di Daerah Kerja Makkah. PPIH menetapkan batas akhir pengumpulan data ialah Jumat, 31 Mei 2025, pukul 15.00 waktu Arab Saudi
"Batas akhir pengumpulan data adalah hari Jumat, 31 Mei 2025, Masehi atau 3 Zulhijah 1446 Hijriah pukul 15.00 waktu Arab Saudi," ucapnya.
Selain itu, Muchlis juga menyebut ada opsi penyembelihan dam di Tanah Air. Dia mengatakan pembayaran dam bagi jemaah haji yang ingin menyembelih dam di Indonesia bisa dilakukan lewat Baznas.
"Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan dam di Indonesia pelaksanaan dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. Pembayaran dilakukan melalui rekening yang telah ditetapkan Baznas," tuturnya.
Dia meminta jemaah haji Indonesia mematuhi aturan Saudi. Dia mengatakan hal itu demi keamanan jemaah sendiri.
"Tidak bertransaksi di luar proyek Adahi, termasuk dengan pedagang musiman atau calo, individu tak dikenal atau rumah potong hewan tidak resmi. Kedua, mematuhi seluruh aturan dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama," ujarnya.
Cara Bayar Dam Via Adahi
Dam dibayarkan jemaah haji yang karena melakukan pelanggaran ihram. Selain itu, jemaah haji tamattu' juga diwajibkan membayar dam.
Nah, mayoritas jemaah haji Indonesia melakukan haji tamattu', sehingga harus membayar dam berupa seekor kambing. Berikut cara membayar dam secara resmi di Saudi lewat Adahi:
- Saat membeli melalui situs web Adahi, jemaah dapat membayar dengan kartu kredit (Visa atau Mastercard) atau kartu mada (ATM).
- Saat membeli melalui salah satu saluran elektronik Bank Al-Rajhi, pembayaran dilakukan melalui layanan Al Mubasher. Jemaah juga dapat mendaftar dan membayar dam di cabang Bank Al-Rajhi (hanya selama musim haji).
- Membeli dam melalui Bank Albilad dilakukan lewat situs dan aplikasi.
- Saat membeli di cabang Saudi Post (Kantor Pos) pembayaran dilakukan secara tunai langsung ke teller dan kupon diterima sebagai bukti pembayaran dam.
- Saat membeli melalui Asosiasi Amal Haji dan Mu'tamer, pembayaran dilakukan secara tunai di salah satu gerainya, yang meliputi Makkah dan Madinah. Setelah pembayaran, jemaah akan menerima kupon dari Asosiasi.
Lalu, berapa harga dam yang harus dibayar jemaah?
Dalam situsnya, Adahi menetapkan harga seekor kambing untuk dam senilai SAR 720 atau setara Rp 3,1 juta.
(haf/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini